Pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di Universitas Muhammadiyah Semarang

    Pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di Universitas Muhammadiyah Semarang
    Pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di Universitas Muhammadiyah Semarang

    SEMARANG - Animo civitas akademika Universitas Muhammadiyah Semarang (UNIMUS) untuk membentuk Sentra Kekayaan Intelektual di kampus begitu tinggi. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah memberikan respon positif terhadap hal tersebut.

    Menindaklanjuti rencana pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di Unimus, Kanwil Kemenkumham Jateng bersama Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kemenkumham Anggoro Dasananto melakukan pembahasan dalam rapat bersama Civitas Akademika Unimus, Kamis (29/12/2022)

    Perwakilan dari Kanwil Kemenkumham Jateng yakni Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Tri Junianto. Sementara dari Unimus hadir Wakil Rektor I Dr. Budi Santosa, M.Si., Med, beserta Jajaran dan perwakilan mahasiswa. 

    Bicara inti rapat, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kemenkumham Anggoro Dasananto mengatakan pemerintah wajib melakukan inventarisasi kekayaan intelektual di Indonesia. Terlebih di sebuah perguruan tinggi terdapat banyak potensi penciptaan kekayaan intelektual.

    Anggoro menjelaskan inventarisasi tersebut menjadi tanggung jawab Kemenkumham, dalam hal ini DJKI, yang nantinya diejawantahkan dalam kawasan karya cipta setiap daerah. Kewajiban perlindungan kekayaan intelektual komunal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta khususnya Pasal 38.

    Senada dengan itu, Kasubid Pelayanan KI Tri Junianto menyatakan, Kanwil Kemenkumham Jateng akan terus mendorong dan memfasilitasi segala bentuk Kekayaan Intelektual yang dimiliki oleh civitas akademika Unimus. Ia pun memberikan apresiasi atas rencana pembentukan Sentra Kekayaan Intelaktual. 

    "Kami melihat, potensi Kekayaan Intelektual di Unimus sangat besar. Ada skripsi, makalah, karya tulis ilmiah dosen, hingga produk usaha. Itu semua merupakan potensi Kekayaan Intelektual yang harus didaftarkan dan dilindungi, " ujarnya menjelaskan.

    Menutup jalannya rapat, Wakil Rektor I Budi Santosa ucapkan rasa terimakasihnya dan apresiasi atas kehadiran Direktur Hak Cipta dan Desain Industri dan Kemenkumham Jateng yang telah memberikan pencerahan terkait kekayaan intelektual dan berharap kedepannya dapat terus menjalin kerjasama melalui program-program dari kedua belah pihak.

    (N.Son/***)

    jawa tengah semarang kemenkumham jateng kemenkumham unimus berita dan informasi kemenkumham jateng terkini dan terbaru
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Karutan Pemalang Sumaryo Sambut Kunjungan...

    Artikel Berikutnya

    Kumham Jawa Tengah Lakukan Monev IKPA Capaian...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Babinsa Koramil Pringsurat Kawal Penggeseran Kotak Suara ke KPU Pasca Pilkada 2024
    Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan, Danramil 12/Manisrenggo Hadiri Pertemuan Lintas Sektoral Kecamatan Manisrenggo Klaten
    Penyaluran BLTDD Desa Boto, Babinsa Koramil 22 Wonosari Klaten Lakukan Monitoring Dan Pendampingan
    Hendri Kampai: Hindari Terlalu Banyak Intervensi terhadap Kewenangan, Polri di Bawah Presiden Adalah Langkah Tepat

    Ikuti Kami